34 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Dibebani Biaya Perawatan Covid-19 Rp 26 Juta, Warga Bandungan Wadul Dewan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Berharap biaya perawatan rumah sakit dikembalikan, warga Bandungan mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang.

Fauzi Tulus Rahmadi, 27, telah ditarik biaya sebesar Rp 26 juta oleh Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Ambarawa, atas perawatan ibu dan kakak kandungnya yang menderita Covid-19.

Sepengetahuannya, biaya pengobatan maupun perawatan pasien positif Covid-19 di rumah sakit rujukan telah ditanggung pemerintah.

Fauzi menceritakan, saat itu sudah mencari rumah sakit negeri namun sayang penuh. Tersisa hanya RS Bina Kasih Ambarawa yang bisa menerima. Dijelaskan total biaya yang dibebankan mencapai Rp 26.155.525 untuk dua pasien. Ibu dan kakaknya. Sri muljati, 66, dan Djoko purwo prasetyo, 40. Keduanya meninggal di rumah sakit yang sama.

“Ibu usianya sudah sepuh. Kakak ada penyakit bawaan. Kita cuman butuh kepastian. Karena ketika disuruh bawa segitu (Rp 26 juta) jujur saja kita cari utangan. Setahu kami juga pasien Covid-19 dibebaskan biaya rumah sakit,” ungkapnya usai mengadu ke DPRD. Selasa (21/9/2021).

Ia juga mengatakan, sudah dua kali mendatangi rumah sakit tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasannya apakah uang tersebut bisa dikembalikan atau tidak.

Secara rinci pihanya menjelaskan biaya yang dikeluarkan untuk melunasi pengobatan di rumah sakit.  Biaya rumah sakit Djoko sebesar Rp 12.054.000, dan biaya pulasara Rp 3.500.000. Sedangkan biaya rumah sakit Sri sebesar Rp 7.101.525, dan pulasara Rp 3.500.000.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyayangkan kejadian tersebut. Seharusnya rumah sakit memiliki cadangan anggaran yang bisa digunakan untuk pasien Covid-19. Sehingga tidak membebankan pada masyarakat.

“Saya belum pernah dengar rumah sakit menarik biaya pasien Covid-19. Ini kan sudah ditetapkan sebagai bencana non-alam. Pemerintah juga sudah menjamin untuk biaya,” tegasnya.

Bondan meminta pihak rumah sakit bisa mengupayakan pengembalian uang pasien dengan utuh. Menurutnya, masyarakat di saat pandemi ini sudah susah, jangan dibebankan lagi.

Terpisah Perwakilan dari Manajemen RS Bina Kasih Ambarawa Etik Murdani mengatakan, persoalan penarikan biaya dilakukannya sesuai prosedur yang berlaku. Pasien tersebut masih dalam status pending. Artinya, masih dalam proses pengajuan.

Ia menjelaskan, jika memang nantinya (biaya klaim) dari pemerintah sudah cair, uang pasien akan dikembalikan. Sebelum menerima pasien pihaknya juga telah menjelaskan terkait prosedur pembayaran.

Pihaknya mengatakan, karena RS Bina Kasih Ambarawa itu, swasta biaya ditanggung pasien. Berbeda dengan rumah sakit milik daerah yang biaya semua bisa ditanggung pemerintah. Hal tersebut diterangkannya agar operasional rumah sakit tetap berjalan.

“Setiap pasien kita mintai persetujuan. Kedua pasien dari Juni dan masih dalam status pending. Kalau nanti lolos verifikasi BPJS maupun Kemenkes uang cair kita kembalikan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengajukan dua bulan lalu. Verifikasi BPJS berlaku 14 hari. Menurutnya, mengklaim pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tidak mudah. Ada tiga tahap yang harus dijalani. Jika ketiga tahap lulus verifikasi, pemerintah baru bisa mengganti rugi biaya perawatan pasien keseluruhan. Tak hanya tahapan, ketentuan kriteria biar bisa terklaim seluruhnya juga berdasarkan usia dan komorbid.

“Komorbidnya juga dispesifikasikan lagi. Tidak semuanya. Berita acara hasil verifikasinya belum keluar, kita juga belum bisa memberikan kepastian kepada pasien. Itu yang bisa saya jawab,” pungkasnya. (ria/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya