RADARSEMARANG.COM, Bandungan – Legalisasi 3.261 bidang tanah seluas 154, 1 hektare di Kecamatan Bandungan, ditarget selesai tahun ini. Selama ini lahan tersebut digarap oleh Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan, penyelesaian akan dilakukan bertahap sampai akhir tahun ini. Menurutnya, kasus agraria di Bandungan ini sudah lama. Sesuai arahan presiden harus segera dibereskan.
“Target tahun ini beres semua,” tegasnya ketika mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Candra di Dusun Gintungan, Bandungan, Kamis (26/8/2021).
Surya Tjandra mengatakan, warga sudah menunggu 21 tahun atas kepastian lahannya. Sehingga legalisasi tidak dapat ditunda lagi. “Sebenarnya sudah digarap lama oleh masyarakat. Sudah efektif dan produktif. Kita tinggal memberikan legalisasi terhadap apa yang sudah mereka miliki secara fisik,”katanya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, adanya kejelasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Seperti diketahui, ratusan petani tergabung dalam P3TR dipimpin Sutrisno (Mbah Tris) menuntut hak pengelolaan tanah negara sejak tahun 2000. Sebelumnya, tanah negara itu dikuasai PT Sinar Kartasura dengan hak guna usaha (HGU) yang berakhir tahun 1998. (ria/zal)