RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Seorang pengusaha Kabupaten Semarang, Jono Mulyono berencana melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) yang telah menyebarkan potongan video kejadian dirinya dianggap menyerempet pengemudi Mercy.
Pengacara Jono, Ida Wahidatul Hasanah saat ditemui mengatakan, video yang beredar itu tidak utuh atau bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.Sebagai pengusaha, kliennya merasa dilecehkan, karena dihujat oleh banyak orang. Fakta sebenarnya sesuai dari keterangan para saksi mulai petugas parkir dan satpam, serta disaksikan pemilik Mercy tidak ada bekas goresan.
Ia menambahkan, dari peristiwa itu antara kedua belah pihak sempat dimediasi, tetapi pemilik Mercy dengan pelat nomor B 179 JM tidak bersedia meminta maaf justru mengancam menyebarkan video.
“Dalam video yang beredar juga jelas klien kami diteriaki dengan bahasa yang kasar. Kami juga mengusut pemilik akun yang sudah menyebarkan,” ungkapnya Selasa (28/6/2021) malam.
Kejadian sebenarnya terjadi pada 30 Mei 2021. Lalu tiba-tiba pada 2 Juni video kejadian itu keluar di medsos @dashcam_owners_indonesia, kemudian viral. Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti mulai video rekaman yang beredar luas. Kemudian, keterangan petugas parkir ketika kejadian, serta foto pengemudi Mercy.
Ida mengatakan, penyebaran video tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya kira adanya bukti itu sudah cukup polisi melakukan pelacakan. Apalagi jelas ada plat nomornya. Lalu untuk admin atau pemilik akun medsos sudah kami coba klarifikasi tapi tidak ada jawaban,” terangnya. (ria/zal)