26.4 C
Semarang
Wednesday, 29 October 2025

Kabupaten Semarang Terapkan Mikro Lockdown

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang meminta camat dan lurah maupun kepala desa (Kades) di Kabupaten Semarang terapkan mikro lockdown. Jika dalam satu RT lebih dari lima orang yang positif, maka akses jalan terpaksa ditutup. Kegiatan tersebut dilakukan seiring masih bertambahnya kasus Covid-19.

Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, angka kasus aktif tercatat sebanyak 1.553. Sejak 4 Juni kasus mengalami kenaikan. Bahkan, pada 22 Juni kemarin kurvanya mencapai 234 kasus perhari. “Karena itu saya menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, dan kades agar tidak ragu menerapkan mikro lockdown,” terangnya, Kamis (24/6/2021).

Dari data yang beredar, Kabupaten Semarang saat ini menempati urutan ketiga daerah dengan status zona merah penularan Covid-19, setelah Kota Kudus dan Kabupaten Jepara. Atas kondisi ini serta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, maka aktivitas warga dari level RT agar lebih diperketat.

Kendati demikian, kerumunan warga lebih dari tiga orang harus dilarang. Kemudian, membatasi akses keluar masuk lingkungan maksimal sampai pukul 20.00. Seluruh kegiatan, lanjutnya, agar ditunda terlebih dahulu.

“Kami meminta kades dan camat untuk menyusun peta mikro zonasi epidemilogis berkoordinasi dengan Puskesmas masing-masing. Seluruh kebutuhan pendanaan supaya dianggarkan lewat mekanisme APBDes,” tegasnya.

Satpol PP dan Polres Semarang, tegasnya, siap membubarkan kegiatan hajatan jika masyarakat masih ngeyel. Dalam ketentuan kegiatan sosial hanya diizinkan 10 orang dengan durasi dua jam. (ria/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya