31.9 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Petani Rawapening Tak Perlu Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pemerintah Kabupaten Semarang mebebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani Rawapening. Kebijakan tersebut menyikapi keluhan petani yang tak bisa bercocok tanam karena lahannya terendam.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha masih terus melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana selaku pemangku kepentingan, untuk mengatasi persoalan petani Rawapening, agar petani bisa kembali bercocok tanam.

“Kami sedang koordinasi dengan BBWS untuk mengambil jalan tengahnya. Pemkab sendiri telah memberikan kompensasi berupa pembebasan PBB,” tegas bupati ketika ditemui Rabu (23/6/2021).

Dijelaskan Ngesti, aspirasi para petani yang menginginkan agar pintu air Tuntang bisa dibuka tidak serta merta bisa dilaksanakan. Sebab, berdasarkan keterangan dari BBWS, sedimentasi Rawapening cukup tinggi. Sehingga berpengaruh terhadap debit air. Namun jika pintu air dibuka, maka dikhawatirkan akan mengganggu air baku PDAM dan PLTA Jelok, Tuntang.

Terpisah Kabid OPSDA BBWA Pemali Juana Dina Noviandriana secara tertulis mengatakan, saat ini Rawapening menjadi perhatian khusus presiden. Danau yang mengairi areal irigasi seluas 20 ribu hektare tersebut di bawah elevasi normal.”Kondisi muka air pada danau Rawapening di bulan Juni tahun ini +462.64 lebih rendah dari tahun lalu yang +462,75,” terangnya.

Sesuai pola operasi elevasi, muka air danau sedang dipertahankan. Pertahanan tersebut untuk persiapan musim kemarau. Sehingga tidak memungkinkan membuka pintu air seperti permintaan petani sawah.“Sawah tersebut berada di badan danau. Sehingga akan selalu tenggelam,” tandasnya. (ria/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya