RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Objek wisata di Kabupaten Semarang dilarang beroperasi. Pemkab hanya memberi kelonggaran operasional restonya saja. Sanksi segel akan diterapkan jika pengelola ngeyel membuka objek wisata.
“Ketentuan yang berlaku harus ditaati. Kalau nanti ada restoran yang juga menyediakan tempat wisata. Tempat wisatanya buka tentu mendapat teguran. Kalau tidak digubris dan ngeyel kami tutup,” tegas Bupati Ngesti Nugraha ketika sidak di kawasan Umbul Sidomukti.
Sidak di sejumlah objek wisata kemarin, bupati didampingi jajarannya dan Kapolres Semarang. Kepada pengelola, bupati meminta pengertiannya untuk menaati instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 menutup tempat wisata guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Semarang. Sedangkan restoran dan tempat makan diperbolehkan buka dengan ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya menilai saat ini angka kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang mulai menunjukkan grafik penurunan. Oleh sebab itu Ngesti perketat pengawasan terhadap pelaksanaan aktivitas masyarakat. Diketahui, ada satu restoran yang sempat ngeyel karena membuka objek wisata. Restoran Eling Bening. Dengan terpaksa Satgas Covid-19 membubarkan karena dinilai tidak patuh pada peraturan yang berlaku.
“Hanya resto yang boleh buka. Tapi tadi ternyata ada satu tempat makan yang terpaksa dibubarkan karena wisata buka. Eling Bening. Memang pemkab tegas dengan hal ini,” timpal Plt Kadiskominfo Kabupaten Semarang Alexander Gunawan yang juga ikut sidak.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan objek wisata yang harus ditutup sesuai instruksi bupati Semarang. Ia juga menegur pengelola tempat wisata Celosia Bandungan yang pengunjungnya membludak. “Kemarin ada yang melanggar juga. Sudah kita tegur dan hari ini tutup,” tegasnya.
Dewi menegaskan, ditemukan pelanggaran berat diterapkan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha. Kebijakan tersebut berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. (ria/zal)