RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Agus Prasetyo, 38, warga Srondol Wetan, Kota Semarang, dibekuk jajaran Polres Semarang, setelah menggasak tiga motor PSK (pekerja seks komersial).
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, pelaku berkenalan dengan para korban melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian diajak kencan di hotel. Sekali kencan pelaku membayar korban Rp 600 ribu.
“Setelah melakukan hubungan badan di kamar hotel, korban membersihkan diri di kamar mandi. Nah, seketika itu pelaku mengambil uang tunai, handphone dan membawa kabur motor korban,” ungkapnya Kamis (29/4/2021).
Kasus pencurian tersebut berlangsung antara Maret 2021 sampai April 2021. Pelaku membooking korban di hotel yang berbeda. Yakni Hotel Santika Bandungan, Hotel Utomo Bandungan dan Hotel Merisa Bergas.
Korbannya warga Pabelan, kemudian Lemah Ireng, dan warga Ambarawa. Motor korban yang dibawa kabur yakni Vario, Beat dan Scoopy. Selain motor, pelaku juga menggasak handphone dan uang tunai.
Selain menangkap pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti motor Vario dan Scoopy hasil curian, serta tiga handphone dan uang tunai Rp 250 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka seorang residivis. Sebelumnya pernah mendekam di penjara karena terlibat kasus pencurian komputer dan sepeda motor.“Sudah empat kali mendekam di penjara. Dia pernah mencuri komputer dan motor milik pacarnya,” tambah Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono. (ria/zal)