RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Satpol PP Kabupaten Semarang masih gencar menggelar yustisi prokes (protokol kesehatan. Hasil operasi tahap I, sejak Maret sampai minggu pertama April, terjaring 800 pelanggar. Denda pelanggaran yang terkumpul sebanyak Rp 12 juta. Uang denda disetor ke kas daerah.
“Sebagai besar pelanggar memilih untuk membayar. Alasannya karena waktu. Sebab sanksi membersihkan lingkungan sekitar harus dijalankan selama 20 menit,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP dan Damkar, Wahyu Pito Nugroho usai razia prokes di depan Kantor Kecamatan Pabelan, Selasa (20/4/2021).
Berdasarkan evaluasi, menurutnya, jumlah pelanggar prokes dari warga Kabupaten Semarang, turun. Kebanyakan pelanggar justru warga luar daera yang saat itu melintas di titik razia.
Sementara operasi Yustisi di Pabelan yang berlangsung sekitar satu jam itu, mencatat 33 pelanggar membayar denda dan 14 lainnya memilih membersihkan lingkungan kantor Kecamatan Pabelan.”Pelaksanaan yustisi prokes akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan yang berlaku agar warga semakin disiplin menerapkan prokes,” pungkasnya. (ria/zal)