RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Polres Semarang memastikan tidak ada pungli (pungutan liar) dalam pelayanan SIM (surat izin mengemudi). Proses pembuatan SIM akan selalu diawasi langsung oleh tim pengawas dan provos. Masyarakat juga dihimbau untuk melapor jika menemui petugas yang melakukan pungli. Termasuk tidak memberi pelayanan dengan baik.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, memberi pelayanan terbaik merupakan komitmen dan konsistensi kepolisian. Selain itu juga demi mempertahankan predikat WBK (wilayah bebas korupsi dan WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani).
“Tidak ada pungli (layanan SIM). Ketika masyarakat menemui (pungli) laporkan saja kepada Siwas (seksi pengawas) dan provos. Nanti biar langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Tak hanya pungli, Ari mengatakan, masyarakat jika mengetahui dan menemukan anggota Polres Semarang tidak melayani dengan prima juga perlu dilaporkan. Akan ada sanksi tegas bagi petugas yang tidak memberi pelayanan terbaik. “Jangan takut dengan ancaman. Karena pasti identitas pelapor pun akan kami sembunyikan,” pungkasnya.
Terkait permohonan SIM di masa pandemi, tidak mengalami penurunan. Karena SIM sudah menjadi kebutuhan masyarakat. (ria/zal)