28 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Relaksasi Iuran Bantu Perusahaan Pulihkan Ekonomi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – BPJamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 triliun. Program relaksasi iuran yang bergulir sejak Agustus 2020 dan berakhir pada Minggu (28/2/2021) lalu, telah dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha. Kebijakan tersebut dinilai mampu memulihkan ekonomi perusahaan.

Selama masa relaksasi, BPJamsostek memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan cukup membayar satu persen dari iuran yang seharusnya.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan, relaksasi juga meliputi penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. Relaksasi iuran ini merupakan stimulus dari pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha.

“Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJamsostek akan kembali seperti semula,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Ungaran Muslih Hikmat menambahkan, segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir lebih dulu, tanggal 31 Januari 2021. Segmen pekerja penerima upah, batas akhir pembayaran iuran bulan januari berakhir pada 28 Februari 2021. “Tentu melalui program relaksasi BPJamsostek ini pemerintah mendukung upaya pemulihan perkonomian khusus perusahaan. Tidak memberatkan, sehingga mengurangi adanya PHK, ” ujarnya ketika ditemui di kantor BPJamsostek Ungaran Senin (1/3/2021).

Pihaknya menegaskan, seluruh perusahaan maupun mitra yang menjadi peserta BPJamsostek agar segera menyelesaikan kewajibannya. Mulai 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022. (ria/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya