RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Selama 2020, sepuluh ribu perempuan menjadi kepala keluarga (KK). Tingkat percerain yang cukup tinggi tersebut salah satu faktornya pernikahan dini.
“Saya tidak bisa bilang kasusnya naik berapa persen. Tapi ada tren baru, menikahkan anak perempuan. Karena kan sekarang sekolah dari rumah, pekerjaan orang tua hilang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang Romlah Rabu (3/2/2021).
Pihaknya beberapa kali menemui kasus terkait surat permohonan untuk bisa menikah. Ada 140 pasang yang memohon. Ironisnya lagi 92 kasus anak perempuan hamil duluan. Sementara angka perceraian di tahun 2020 ada 795 kasus. Angka tersebut belum pernah mengalami penurunan. Hanya berubah tren alasan orang tua ingin anaknya menikah di usia muda.
Secara psikologis, Romlah mengungkapkan, tentu kesiapan tersebut belum sempurna. Dimungkinkan dari pernikahan di bawah usia tersebut menyebabkan angka perceraian juga melambung.
“Kami barusan dapat laporan dari Disdukcapil tahun 2020, keluarga dengan kepala keluarga perempuan naik 10 ribu. Kita berpikir positifnya karena suami meninggal. Sehingga si perempuan harus menjadi kepala keluarga. Tapi jika tidak berarti ada perceraian di situ,” lanjutnya.
Angka KK perempuan meningkat dibanding 2019. Data mencatat ada 51.923 KK dengan kepala keluarga perempuan, sedangkan tahun 2020 ada 61.939 KK. Pihaknya pun gencar sosialisasi hingga ke RT/RW terkait pernikahan di bawah umur, sambil menunggu ada kebijakan dari presiden dalam hal ketentuan menikah. (ria/zal)