RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di kawasan Tuntang, Kabupaten Semarang berhasil diungkap aparat kepolisian Polres Semarang.
Tiga tersangka berhasil diamankan yaitu Tengku Rimba warga Gelangan Magelang yang merupakan eksekutor, Bowo warga Ngepanrejo Magelang dan Agus Miftahudin warga Bener Purworejo.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam keterangannya Rabu (6/1/2021) menjelaskan, kronologi berawal saat korban Alifia Handayani menunaikan salat Maghrib di Masjid Harmonie, Panti Asuhan Muhammadiyah Putra Tuntang.
Mobil korban saat itu diparkir di halaman masjid sementara korban bersama seorang temannya menunaikan salat. Usai salat korban mendapati kaca mobil bagian depan sebelah kiri sudah pecah dan tas berisi HP, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan surat-surat lainnya raib.
“Modusnya dengan memecahkan kaca. Tentu para tersangka sudah mengecek dan mengenali lokasi. Mobil yang terparkir di area sepi jadi sasaran. Sebelum beraksi pelaku selalu mengecek isi mobil jika ada barang berharga langsung dipecahkan kacanya,” ungkapnya ketika gelar perkara di lapangan Mapolres Semarang, Rabu (6/1/2021).
Korban yang melihat kaca mobil bagian depan sebelah kiri pecah segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tuntang. Ketiga tersangka berhasil dibekuk usai merayakan pergantian tahun baru di Magelang.
Di depan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi di beberapa lokasi di Magelang. Sedangkan di wilayah hukum Kabupaten Semarang, aksinya dilakukan di daerah Babadan dan Tuntang.
“Mereka memiliki tugas masing-masing yakni sopir, pemantau situasi, dan pemecah kaca. Beruntung aksi tersangka terekam kamera CCTV. Sehingga kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan,”lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Calya, satu unit HP, uang tunai sebesar Rp 240 ribu dan alat pemecah kaca. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ria/bas)