31 C
Semarang
Saturday, 23 August 2025

Kampanye Daring, Akun Pendukung Harus Didaftar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Semua pasangan calon (paslon) wajib mendaftarkan akun-akun media sosial (medsos) tim pemenangan ke KPU, terakhir hari ini (25/9/2020). Kebijakan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, tata cara berkampanye diatur melalui media sosial dan daring.

“Jadi bisa disiapkan oleh para pasangan calon. Memang ada hal baru terkait kampanye ini,” kata ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi, usai pengundian nomor urut paslon di kantor KPU kemarin.

Maskup mengatakan, kedua paslon dihimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berkampanye. “Semua calon bupati dan wakil bupati Semarang keduanya memenuhi syarat. Kemarin ada beberapa berkas yang harus dilengkapi ini sudah semua. Dan sudah pengambilan nomor urut,” ujarnya.

Pasangan Bintang Narsasi dan Gunawan Wibisono (Bison) mendapatkan nomor urut satu. Sedangkan Ngesti Nugraha dan Basari (Ngebas) nomor urut dua.

Sementara itu usai pengambilan nomor kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Semarang mengungkapkan kemenangan 65 persen Bison maupun Ngebas. Ngesti Nugraha menegaskan, statusnya sebagai wakil bupati Semarang mulai Rabu (23/9/2020) sudah non-aktif dan tidak menggunakan fasilitas. “Semua fasilitas saya kembalikan mulai Rabu malem hingga nanti 5 Desember mendatang,” terang Ngesti.

Tak hanya Ngesti, istri dari calon wakil bupati Semarang Gunawan Wibisono yang menjadi ASN diungkapkan juga resmi cuti hingga 5 Desember. “Istri saya yang juga ASN sudah cuti juga,” timpal Soni. (ria/zal/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya