RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pemkab Semarang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan 26 ribu sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kepada warga.
Kasubsi Tematik Kantor BPN Kabupaten Semarang Adi Susilo mengungkapkan, terbitnya sertifikat tersebut bukti hak atas tanah tertinggi berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Lewat program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) ini diharapkan mempercepat proses sertifikasi.
“Total ada 682 lembar sertifikat warga desa tersebut yang telah diselesaikan,” ungkapnya usai acara di Balai Desa Kradenan, Kaliwungu Rabu (23/9/2020).
Tahun ini Kabupaten Semarang mendapat jatah pemetaan dan pengukuran sebanyak 57 ribu bidang tanah. Namun, sesuai alokasi, hanya 26 ribu bidang yang dapat diterbitkan sertifikatnya. Sisanya direncanakan pada anggaran tahun mendatang.
“Berdasarkan data BPN masih ada sekitar 40 persen dari total 830 ribu bidang tanah yang belum sertifikat hak milik,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Semarang Mundjirin menambahkan, setiap warga yang memiliki tanah harus melakukan pendaftaran. Hal tersebut untuk hak milik secara formal. (ria/zal/bas)