RADARSEMARANG.COM, Ungaran – KPU Kabupaten Semarang melarang keras Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) kumpul bareng tim sukses (timses) calon bupati dan wakil bupati.
Kepala KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyiapkan sanksi pemberhentian kepada anggota yang melanggar kebijakan tersebut.”Larangan itu karena status mereka terikat dalam kode etik dan perilaku ketika dilantik. Mereka juga turut menandatangani pakta integritas,” ungkapnya Kamis (20/8/2020).
Total keseluruhan petugas PPK yang tersebar pada 19 kecamatan berjumlah 20.281 penyelenggara pemilu. Untuk memastikan petugas netral dalam Pilkada serentak 2020, internal KPU juga melakukan pengawasan terhadap ribuan petugas penyelenggara Pemilu.
Pihaknya meminta warga jika menemukan petugas PPK yang tidak netral bisa melapor. “Tidak hanya kami yang mengawasi. Kami pun juga meminta tolong ke seluruh masyarakat Kabupaten Semarang ikut mengawasi. Jika ada, laporkan ke kami,” tegasnya. (ria/zal/bas)