RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Tiga ratus buruh PT Golden Flower, Gedanganak, Kabupaten Semarang, yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan menggelar aksi Senin (3/8/2020). Mereka merangsek masuk ke lingkungan pabrik.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Budi Widartono mengatakan, ada sembilan tuntutan yang diberikan ke perusahaan garmen tersebut. Di antaranya meminta kejelasan status karyawan yang dirumahkan, kompensasi gaji karyawan dirumahkan, pembayaran THR, kejelasan sistem kerja, pembayaran gaji yang bisa dibayarkan tepat waktu.
Mereka juga menuntut kejelasan status karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun, gaji buruh yang cuti melahirkan yang belum terbayar, kompensasi buruh sakit dengan izin resmi dokter klinik perusahaan, dan semua buruh yang ikut kegiatan demo tak diintimidasi saat masuk bekerja.
“Dari sembilan tuntutan itu, masalah pembayaran THR periode kedua sudah dibayarkan hari ini (kemarin). Permintaan lain akan digelar tahap kedua,” ungkapnya.
Menurutnya hingga perundingan tahap satu selesai, bagi pekerja dirumahkan PT Golden Flower, beberapa poin belum dapat diputuskan. Ia meminta 300 pekerja yang dirumahkan PT Golden Flower untuk bersabar. Sebab saat ini proses negosiasi hingga menemukan kata sepakat dari kedua belah pihak terus dilakukan.
Satu satu pendemo Suharni, 50, mengaku sudah 30 tahun bekerja juga meminta kepastian pesangon yang seharusnya diberikan ketika di-PHK. Mengingat dirinya sudah terdaftar sebagai pegawai tetep.
“Tidak ada pemberitahuan resmi. Hanya dikasih tau sama koordinator kalau besok tidak usah kerja. Tapi hak kami belum dipenuhi,” timpalnya.
Hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan statmentnya terkait PHK dan 300 pekerja yang dirumahkannya. (ria/zal/bas)