RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Dua tahun perburuan Polres Semarang terhadap pencuri dua mobil boks di gudang PT Indomarco Adi Prima akhirnya membuahkan hasil. Dari empat tersangka, dua berhasil dibekuk.
Diketahui, laporan kasus pencurian di Gang Cendrawasih, Kelurahan Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang, tersebut masuk pada 23 Agustus 2018 silam.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan ada empat pelaku, namun dua orang masih buron. Pihaknya juga menegaskan para tersangka bukan orang dalam. Tersangka yang diamankan bernama Suyadi, 44, warga Jabungan, Banyumanik dan Ngatebun, 48, warga Lengkongsari, Ungaran Timur. Sedangkan yang masih buron bernama Yopi dan Slamet.
Gatot menambahkan, untuk Ngatembun sudah ditahan di Lapas Ambarawa. Sebelumnya, keempatnya sudah mengincar dua mobil boks yang diparkir di gudang tersebut.”Saat dini hari, tidak ada penjagaan, keempatnya beraksi merusak gembok gudang dan mengambil dua mobil boks,” ujarnya.
Suyadi, dikatakan Kapolres memiliki peran mengantarkan komplotan ke gudang tersebut dan menyewa kendaraan operasional.
Ia menjelaskan, setelah dua mobil boks Hino tipe 110 hasil curiannya disembunyikan di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.”Dari penuturan kedua tersangka, dua mobil boks ini kalau tidak dipreteli dan dijual terpisah, ya dijual per unit. Acak saja, siapa yang mau langsung dijual,” katanya.
Saat meringkus Suyadi akhir Juli lalu, polisi juga mengamankan dua mobil boks tersebut, kunci letter Y, dan anak kunci. (ria/zal/bas)
