RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Seorang guru karate dibekuk aparat Polres Semarang, dengan barang bukti sabu-sabu yang telah dibungkus dalam sejumlah klip plastik.
Tersangka bernama Bero Santoso, 46, warga Pasekan, Kecamatan Ambarawa. Selain menjadi guru karate, dia juga merupakan satpam di salah satu perusahaan di Ungaran.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan, tersangka ditangkap di Terminal Ambarawa oleh petugas yang berpura-pura sebagai pemesan.”Petugas langsung sergap dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di saku celananya,” ungkapnya Kamis (30/7/2020).
Modus tersangka yakni mengajak pelanggan beli secara patungan dan memakai sabu bersama-sama. Setiap memesan 1 gram sabu-sabu seharga Rp 1,150 juta. Kemudian ditawarkan kepada teman yang biasa memesan secara patungan. Barang bukti yang diamankan saat itu, satu bungkus plastik klip sabu-sabu dibungkus tisu dan diisolasi di saku celana kanannya seberat 0,40 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik klip berisi 3 bungkus klip kecil-kecil di saku sebelah kanan masing-masing seberat 0,26 gram, 0,36 gram, dan 0,39 gram. “Tersangka Bero kita tangkap pukul 21.30. Dia mengendarai mobil Expass dan berhenti menunggu pemesan,” ujarnya. (ria/zal/bas)