RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Bejat. Satu kata itu tepat untuk menggambarkan kelakuan Kasmani, 40, yang tega mencabuli anak tirinya hingga 18 kali.
Kini, warga Pasekan, Ambarawa, Kabupaten Semarang, itu mendekam di jeruji besi Mapolres Semarang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah Nur Khamid, ayah kandung korban melaporkan ke Polres Semarang. Tersangka dibekuk di rumahnya 4 Juni 2020.
Dalam pemeriksaan, muncul fakta baru, bahwa tindakan asusila tidak hanya dilakukan kepada anak tirinya. Tapi juga anak kandungnya. Hanya saja belum sampai disetubuhi.
“Tersangka melancarkan aksinya saat sang istri sedang berjualan. Dilakukan di kamar anak angkatnya itu,” terang Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono kemarin (9/7/2020).
Perbuatan tersangka dilakukan periode Februari sampai Mei 2020. Sebanyak 18 kali. Diketahui, saat itu anak tirinya berinisial RH yang berusia 13 tahun sedang sekolah daring.
Sementara itu tersangka mengaku depresi karena terkena PHK (pemutusan hubungan kerja). Saat hendak mencabuli ia juga menghitung tanggal korban datang bulan agar tak hamil.
“Tidak saya iming-imingi. Hanya saya belikan handphone. Jadi sibuk dengan HP-nya saat saya cabuli,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dituntut pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (ria/zal/bas)