RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Irsyad Maulana Ibrahim, 27, terkapar setelah dikeroyok lima rekannya sesama anak jalanan (anjal). Bahkan warga Tingkir, Salatiga, itu sempat dibakar. Latar belakang pertikaian anjal tersebut karena sakit hati.
Kini Irsyad menjalani perawatan intensif di RSUD Ambarawa. Anggota Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus satu pelaku. Yakni bernama Tri Aji Nugroho, 24, warga Tuntang. Sementara empat rekannya masih buron. Mereka adalah AA, 18, warga Kecamatan Tuntang, DA alias Kucing, 27, dan IL alias Kadal, 27, warga Kecamatan Bawen, serta IP alias Anjar, 27, warga Kecamatan Ambarawa.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Simpang Tiga Bintangan, Bawen. “Semua yang ada di sana (saat itu) sedang terpengaruh miras,” ungkapnya Kamis (9/7/2020).
Pengeroyokan bermula ketika korban meludahi salah satu teman pelaku bernama Edo. Melihat perlakuan tersebut, Tri Aji sontak menegur korban agar bersikap sopan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Irsyad tidak mengindahkan teguran itu. Melihat sikap korban yang demikian, Tri Aji langsung melakukan pemukulan ke arah muka korban. Tidak puas memukul dengan tangan kosong, pria yang sehari-hari bekerja sebagai ‘pak ogah’ di Bawen itu spontan mengambil paving blok lalu memukulkan ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Tindakan tersebut lalu diikuti oleh pelaku lain yang saat ini buron.
“Ketika korban tidak berdaya, Tri Aji menyuruh AA membeli bensin. Bensin yang dibeli kemudian oleh IL langsung disiramkan ke tubuh korban dan dibakar. Namun tidak lama langsung dipadamkan salah satu dari mereka,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, korban pun harus dirawat intensif di RSUD Ambarawa karena mengalami luka bakar pada bagian dada.
Anggota Polsek Bawen yang mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Di antaranya satu botol air mineral kapasitas 1.500 mililiter bekas tempat bensin, empat buah paving blok, dan satu ember warna hitam.
Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bawen sudah memeriksa lima orang saksi yang diduga berada di lokasi saat kejadian pengeroyokan berlangsung.
“Keterangan pelaku yang tertangkap dan saksi masih kami kembangkan. Pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya. (ria/zal/bas)