RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Warga Dusun Kaliulo, Kelurahan Klepu, Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang menggandakan uang dengan cara discan dan di print dengan kertas HVS. Identitas yang diketahui bernama Sigit Prasetyo, 25, melakukan aksinya dirumahnya sendiri.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan pengungkapan kasus tersebut ketika ada korban warga Karangjati melaporkan mendapat uang palsu usai menjual handphone (HP).
Kecurigaan korban ada pada nomor uang seri yang sama. “Kami mendapat laporan korban bernama Ajunda bahawa mendapat uang palsu usai menjual handphone seharga Rp 1,1 juta,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM Jumat (15/5).
Kejatahan tersebut dilakukan di Pasar Karangjati, sekitar pukul 18.00. Dalam kasus tersebut Gatot mengungkapkan tersangka melanggar kasus UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Menurutnya ketika penyidikan tersangka sengaja menggandakan uang asli karena terhimpit ekonomi.
Kesehariannya yang bekerja sebagai kuli bangunan penghasilan perbulan dirasa kurang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan maksimal 15 tahun penjara berserta denda Rp 50 miliar.
“Barang bukti yang kami amankan ada 67 lembar uang palsu atau Rp 6,7 juta jika dirupiahkan. Dan itu dengan nomor seri sama, handphone, hingga print yang digunakan tersangka untuk menduplikat uang asli,” lanjutnya.
Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan ide setelah melihat tayangan dari Youtube. Satu kertas HVS bisa mendapatkan empat lembar uang palsu. Ia juga mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut. “Beli pinter bekas dan kertas HVS. Melakukannya dirumah saat malam sehingga tidak ada yang melihat,” timpalnya. (ria/bas)