RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdaganan Kabupaten Semarang tidak memberi toleransi kepada 11 swalayan berjejaring yang melanggar ketentuan izin.
Tidak hanya itu dari data yang dimiliki Disperindag tercatat 88 swalayan baik yang berjejaring maupun tak berjejaring di Kabupaten Semarang menyalahi Perda. Penertiban usaha tersebut akan dilakukan secara berkala.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdaganan Kabupaten Semarang Heru Cahyono mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi. Namun hasil akhir para pelaku usaha masih saja menyepelekan hal tersebut. Akhirnya pihaknya bersama DPMPTSP sepakat untuk menutup swalayan tersebut.
“Sudah sejak 2018-an kami sosialisasikan terkait ketentuan izin usaha. Tapi masih saja disepelekan. Mau tidak mau yang tindak tegas. Kalau masih ada perlawanan tidak segera diselesaikan bisa kami segel permanen,” tegasnya ketika ditemui RADARSEMARANG.COM dikantornya, Jumat (8/5/2020).
Ia juga mengatakan sebelum ini dibulan Februari sudah menertibkan swalayan juga. Kegiatan tersebut pun sempat terhalang karena pandemi Covid-19 ini. Dimulai dengan menyegel sebuah swalayan di Jalan Cokroaminoto, Ungaran, Kabupaten Semarang hingga nanti menyeluruh. “Masih lagi yang melanggar Perda ini lebih banyak kisaran 80 toko,” lanjutnya.
Ia menegaskan kembali Perda yang dimaksud yakni Perda No 2 tahun 2018 terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pelanggaran yang dimaksud ada di pasal 58 perda tersebut. Pasal 58 itu terkait kewajiban usaha swalayan untuk melaporkan kegiatan usahanya. Selain itu menurutnya swalayan berjejaring juga harus memiliki surat tanda penerima waralaba, apalagi jika secara global swalayan berjejaring itu memiliki gerai lebih dari 150.
“Misalnya omzet, pekerja dari Kabupaten Semarang ada berapa, dan lain-lain, berkala setiap enam bulan sekali. Itu hingga kini kamu belum pernahendapatkan laporan. Sehingga ini masuk dalam kategori melanggar Perda,” jelasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi kepada Disperindag terkait usaha yang melanggar izin. Pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi. Awalnya para pelaku usaha diberikan surat peringatan karena masih ndablek pihaknya memberikan surat rekomendasi dan menyerahkan kepada disperindag.
“Data sudah kami berikan kepada disperindag sehingga setelah itu mau ditutup sudah sepenuhnya keputusan dari Disperindag. Kami hanya memeberikan data yang menyalahi perizinan,” timpalnya. (ria/bas)