31.9 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Sopir Mabuk, Tabrak Pohon dan Tugu, Tiga Tewas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Bergas menuju Pringapus. Tepatnya di depan Balai Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya menderita luka. Kejadian tersebut terjadi Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 01.30 dini hari.

Mardalena, 41, warga setempat yang menyaksikan kecelakaan mengatakan, mobil yang dikendarai tersebut melaju kencang tanpa kendali. Bahkan hingga menabrak pohon dan tugu yang berada tak jauh dari gedung Balai desa. “Awalnya menabrak pohon dulu lanjut nabrak tugu. Tugu tersebut sampai mencelat terbang ke ruang PKK,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (6/5/2020) pagi.

Sedangkan dari tugu ke Balai Desa jaraknya pun cukup jauh sekitar 15 meter. Untungnya saat malam tersebut tidak ada orang yang berjaga malam di Balai Desa. Sementara itu Kanit Laka Satlantas Polres Semarang Ipda Wardoyo mengungkapkan pengemudi dan penumpang yang berjumlah lima tersebut dalam pengaruh alkohol. Sehingga ketika mengendarai mobil tidak terkendali. “Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga sopirnya dalam pengaruh minuman beralkohol,”timpalnya.

Berdasarkan data yang didapat kecelakaan ini melibatkan Toyota Innova dengan nomor kendaraan H 8739 WL. Mobil tersebut yang dikendarai Maryoko, 48, warga Durenan, Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus mengalami cidera dikepala hingga akhirnya meninggal ditempat. Dua penumpang lainnya yang beridentitas Juwarno, 36, alamat Dusun Dawung Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus dan Maslukul Munjalin, 36, warga Dusun Lengkong Desa Wonorejo Kecamatan Pringapus mengalami luka punggung lecet, telinga kanan sobek, memar di kepala sebelah kanan. Dua lainnya yang meninggal ditempat hingga kini belum diketahui identitasnya.

“Ini murni kecelakaan tunggal. Kami berharap seluruh warga lebih berhati-hati ketika mengendarai kendaraan. Kan sudah ada himbauan untuk dirumah saja. Sehingga harus ditaati,” pungkasnya. (ria/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya