RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Temu, 60, warga Dusun Patemon, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang diamankan petugas kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Pasar Bandarjo Ungaran. Bahkan tersangka sudah melakukan aksinya selama dua kali yaitu pada Minggu (3/5/2020) dan Selasa (5/5/2020).
Salah satu korban Ana Maajid pemilik toko nafeeza membenarkan pada hari Minggu (3/5/2020) pelaku ke tokonya untuk membeli pakaian dalam. Namun sayangnya Ana tidak menyadari bahwa satu kantong plastik miliknya berisi hijab ikut raib dibawa pelaku.
“Belum sadar ketika pelaku datang. Setelah beberapa jam saya cek barang baru keingat kantong plastik isi hijab sudah tidak ada. Langsung minta CCTV untuk cek,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (6/5/2020).
Setelah pengecekan CCTV oleh petugas keamanan pasar, seluruh pedagang diimbau untuk hati-hati dan jika melihat pelaku langsung melapor. Selang dua hari pelaku kembali lagi beraksi namun bukan lagi toko busana yang disasar kali ini toko sembako. “Datang lagi dengan pakaian yang sama persis digunakan ketika pertama kesini. Jelas kami sudah hafal langsung diikuti petugas,” lanjutnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Semarang, AKP Suradi ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut masih dalam proses. Dalam penemuan penyidik pelaku mencuri kacang mete dan 60 hijab. Selain itu, masih dilakukan penyelidikan mengenai uang Rp 10 juta yang dibawa tersangka.
“Kemarin (5/5/2020) sekitar pukul 08.00 kami amankan satu orang pencuri di Pasar Bandarjo. Dan kami juga masih lakukan penyidikan terkait uang yang dibawa pelaku. Hasil pencurian atau tidak, termasuk juga kemungkinan bahwa itu uang palsu, masih kita dalami,” timpalnya.
Ia juga mengungkapkan pelaku ternyata sorang residivis pencurian yang pernah ditahan pada tahun 2008 dan 2010 di Rutan Salatiga. (ria/bas)