RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Ada dugaan praktik maladministrasi kenaikan tarif sewa di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Gedanganak Kabupaten Semarang.
Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait dugaan kasus tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengumpulan data di lapangan.
“Hari ini (kemarin, red) kami bertemu dengan Bupati Semarang untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Sudah ada proses pelayanan publik yang dijalankan Pemkab Semarang meskipun aset rusunawa belum diserahkan ke Pemkab Semarang oleh Kementerian PUPR,” ungkapnya saat ditemui usai pertemuan dengan Bupati Semarang di ruang rapat Bupati Semarang di Ungaran, Jumat (14/1) siang.
Pertemuan klarifikasi dihadiri oleh Bupati Semarang Mundjirin didampingi Sekda Gunawan Wibisono. Hadir pula Sekretaris DPU Supratmono, Sekretaris BKUD Petrus Triyono dan staf Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah. Dijelaskan lebih lanjut oleh Sabarudin, sebenarnya sudah ada proses perjanjian kontrak antara penghuni pelapor dan pengelola rusunawa.
Selain itu juga sudah ditetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 yang mengatur tarif sewa huni rusunawa berdasarkan UMK koefisien. Selain itu belum diserahkannya aset rusunawa oleh Kementerian PUPR ke Pemkab Semarang juga menjadi kendala pemeliharaan aset. “Ombudsman sedang mencari bukti apakah terjadi maladministrasi dalam pelayanan pulik ini. Kami belum menemukan adanya maladministrasi tapi masih proses pemeriksanaan,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Semarang H Mundjirin menyatakan aset rusunawa masih milik Kementerian PUPR. Sehingga tidak bisa mengalokasikan dana untuk pemeliharaan aset. Terkait tarif, lanjutnya, Pemkab Semarang tetap memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat sekitar Rusunawa.“Jangan ada persaingan dengan masyarakat sekitar untuk sewa tempat tinggal disana,” timpal Bupati. (ria/bas)