RADARSEMARANG.COM, UNGARAN, – Pemerintah Kabupaten Semarang menerima bantuan enam tempat pembuangan sampah sistem Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).(MARIA NOVENA/RADARSEMARANG.COM).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurhadi Subroto mengatakan bantuan itu harus dapat mengurangi jumlah sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo Bawen yang nyaris overload. Sehingga dapat mengurangi pengangkutan sampah ke TPA Blondo. Jika diolah dan dipilah terlebih dahulu, dikatakannya sampah yang diangkut hanya tersisa sekitar 20 persen saja. Sehingga umur pakai TPA dapat diperpanjang.
“Pembangunan enam TPS 3R itu rencananya di Desa Jubelan Kecamatan Sumowono, Gemawang (Jambu), Klepu (Pringapus), Kebondowo (Banyubiru), Popongan (Bringin) dan Jetak Kecamatan Getasan. Saat ini sudah ada lima TPS 3 R di seluruh Kabupaten Semarang,” ungkapnya usai penandatanganan pakta integritas para pejabat struktural Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (22/1).
Diakuinya tingkat kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya semakin tinggi. Namun ini berimbas pada semakin besarnya volume sampah di tiap TPS. Padahal armada pengangkutan sampah yang dimiliki DLH masih terbatas. Total ada 25 dump truck dan kendaraan arm roll untuk melayani pengangkutan sampah di seluruh Kabupaten Semarang. Sehingga sering terjadi penumpukan sampah di TPS selama beberapa hari. Hal ini menimbulkan permasalahan lingkungan yang memicu tindakan sosial warga.
“Kasus unjuk rasa warga Desa Sraten yang menolak keberadaan TPS disekitar tempat tinggalnya. Salah satu solusinya terus digencarkan DLH adalah penanganan sampah tuntas di tempat. Dan kesadaran masyarakat untuk mulai memilah sampah,” tambahnya.
Pola ini sama dengan prinsip TPS 3R yang mengolah sampah menjadi pupuk maupun produk ekonomis lainnya. Pola itu dinilai dapat mengurangi tumpukan sampah di TPS. Saat ini ada 153 TPS di seluruh Kabupaten Semarang dan 140 bank sampah yang mengelola sampah. Pemdes diminta mau membuat bank sampah guna mengurangi volume sampah di tiap TPS. Sebab sesuai regulasi, dana desa bisa dimanfaatkan untuk program pengelolaan sampah.
“Sudah ada 50 desa yang menetapkan peraturan desa tentang pengelolaan sampah. Kami akan terus mengedukasi dan mendorong pemerintah desa lainnya melaksanakan pola itu,” lanjutnya. (ria/bas)