28 C
Semarang
Monday, 16 December 2024

Gawat! Angka Pernikahan Dini Meningkat, Rata-Rata Karena Seks Pranikah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Sejak 1 November 2019 hingga 26 November 2019, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kabupaten Semarang menerima 26 pengajuan dispensasi kawin. Tingginya angka pengajuan dispensasi diduga karena Undang-Undang baru terkait usia minimal pernikahan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ambarawa Widat mengatakan adanya pemberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terutama dalam perubahan usia minimal menikah khususnya untuk perempuan. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 batas usia menikah bagi perempuan ialah 16 tahun, dan menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 menjadi 19 tahun.

“Akibat pemberlakuan Undang-Undang tersebut sejak September lalu, membuat angka dispensasi kawin melonjak. Yang sebelumnya akan menikah di usia 17 atau 18 tahun, karena pemberlakuan aturan tersebut akhirnya harus mengajukan dispensasi kawin,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM dikantor Pengadilan Tinggi Agama Ambarawa, Rabu (27/11) siang.

Ia menjelaskan, para pemohon tidak berada di usia anak sekolah maupun masih berstatus pelajar. Rata-rata sudah lulus sekolah dan ada di usia 17-18 tahun dan persentase pemohon pria dan wanita sebesar 50:50.

Namun Widat mengatakan, para pemohon dispensasi nikah sebagian besar merupakan anak-anak yang melakukan seks pranikah dan tengah dalam keadaan hamil atau menghamili. Untuk itu ia berharap, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan memberikan keputusan hukum terkait perkara perdata tentang agama.

Ia juga meminta agar para orang tua didorong oleh pemerintah agar memperoleh edukasi agar tetap memenuhi hak-hak anak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Edukasi dapat berupa melalui arisan dasawisma maupun arisan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Sementara itu ditempat erpisah, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang Muzzayinul Arif mengatakan pihaknya mengatakan hal tersebut merupakan adanya pengaruh gaya hidup anak muda, realita di lapangan, ditambah dengan perubahan UU Perkawinan yang membatasi usia pernikahan minimal 19 tahun. Ia menilai perubahan UU Perkawinan harus dilihat siapakah yang belum siap, apakah pemerintah atau masyarakat.

“Artinya ada persoalan serius di tingkat remaja. Sekarang peran negara dalam hal ini sudah sejauh ini sehingga Perda (Peraturan Daerah, red) Kabupaten Semarang Layak Anak diharapkan menjadi jawaban atas persoalan ini,” ujarnya. (ria/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya