RADARSEMARANG.COM, UNGGARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang menilai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang, Deny Ariawan lecehkan lembaga DPRD. Tiga kali diundang rapat Komisi B selalu beralasan tidak hadir.
Ketua Fraksi PKB Basari mengatakan banyak persoalan di PDAM yang harus dibahas. Apalagi kondisi PDAM sampai hari ini mengalami keterpurukan, baik manajemen maupun keuangan. “Ketua Dewas dipanggil saat pembahasan pansus dan Bapemperda tidak datang. Tiga kali diundang rapat Komisi B juga tidak hadir, alasannya sedang tidak berada di tempat dan terakhir ada surat keterangan sakit dari Puskesmas Kepanjenkidul Blitar. Kita merasa dilecehkan,” katanya dengan nada kecewa dikantor DPRD, Senin (25/11) siang.
Ia menuding tidak ada komitmen dari Dewas untuk rakyat. Persoalan air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Kabupaten Semarang dianggap belum terselesaikan. “Dulu ketika masuk Dirut PDAM sudah pernah memanipulasi data, hari ini yang bersangkutan mencoba mengelabuhi kita melalui surat izin dokter. Kita lihat dokternya masih ada hubungan keluarga. Ini bentuk pembohongan publik. Kita akan serius menangani masalah ini. Masalah ini akan kita tangani serius,” tegasnya.
Basari mengatakan antara Direktur Utama dan Direktur Teknis sudah tak lagi harmonis karena di dalam PDAM terdapat tiga dewan pengawas dan dua direktur. Menurutnya hal tersebut menyalahi aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
Sekretaris Komisi B, The Hok Hiong juga mengungkapkan rasa kecewa. Undangan rapat Komisi B dengan PDAM dijadwalkan Kamis (21/11) diundur Jumat (22/11), karena Ketua Dewas tidak hadir dengan alasan ada acara di Jogjakarta. Sehingga rapat diundur lagi Senin (25/11). “Ada surat dari Ketua DPRD jadwal rapat diajukan Minggu siang, karena hari Senin masuk pembahasan Banggar. Lagi-lagi Ketua Dewan tidak hadir, alasannya sakit di Blitar disertai surat keterangan dokter Puskesmas Kepanjenkidul Blitar yang dibacakan Kabag Perekonomian,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan, DPRD memiliki hak memanggil siapa pun termasuk masyarakat, bahkan bisa memanggil paksa atau melaporkan jika tidak hadir karena bentuk melawan hukum. Pihak yang dipanggil tidak datang dalam waktu 1 x 24 jam tanpa keterangan jelas ada sanksi hukumnya. “Ketua Dewas diundang sampai tiga kali tidak datang, kami merasa orang ini sudah keterlaluan, etikanya sebagai pejabat sama sekali tidak ada. Kami merasa dilecehkan,”lanjutnya.
Ditempat terpisah, Ketua Dewas PDAM Kabupaten Semarang, Deny Ariawan saat dikonfirmasi lewat telepon, membenarkan dirinya tidak menghadiri undangan rapat karena sakit. Ia tidak memiliki maksud melecehkan DPRD. Ia juga mengatakan tahu rapat diajukan Minggu (24/11).
“Ini diluar rencana. Saya sakit, maka mengirimkan WA surat keterangan dokter karena saya menghormati dewan, betul saya menghormati (DPRD, red). Kalau kondisi saya sudah baik segera balik ke Ungaran, sesegara mungkin saya laporan ke Pak Bupati,” katanya. (ria/bas)