RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Naiknya volume kendaraan ketika hari libur, berdampak kemacetan panjang terutama di kawasan wisata. Mengatasi hal tersebut Pemkab Semarang akan mulai diberlakukan legalisasi angkutan wisata.
Kabid Angkutan Perhubungan Kabupaten Semarang, Wahyu Jatmiko mengatakan legalisasi dan kuningisasi angkutan wisata bisa berjalan sesuai aturan yang ada. Bus wisata harus masuk ke rest area yang berizin. Kemudian wisatawan diangkut oleh angkutan lokal yang tergabung di paguyuban maupun koperasi. Dengan catatan angkutan tersebut harus melakukan kuningisasi.
“Kalau kuningisasi sudah tercover Jasa Raharja. Selain itu, legalitas hukumnya juga ada sehingga menciptakan kesetaraan dan keselamatan dan harga juga masih terjangkau. Dengan banyaknya objek wisata maka kemacetan yang terjadi sebisa mungkin ditekan. Untuk itu, bus-bus wisata bisa masuk kantong parkir dan angkutan wisata bisa mengambil para penumpang. Kami tidak memihak rest area tapi kami mengatur mengurangi kemacetan yang terjadi,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM usai sosialisasi, Rabu (6/11).
Ia juga menjelaskan di Kecamatan Bandungan sudah berdiri beberapa rest area namun masih banyak yang belum berizin. Mengingat adanya hal tersebut pihaknya mendorong bus-bus wisata agar masuk ke rest area yang legal.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Semarang Hadi Mustofa menyambut baik hal tersebut. Selama ini dikatakannya belum ada angkutan yang melakukan kuningisasi.
Diakuinya sosialisasi serupa sudah sering dilakukan, namun hingga kini belum menemukan kesepakatan. “Harus segera disepakati. Jika angkutan dalam trayek wisata disepakati maka angkutan wisata diperbolehkan mengambil penumpang selain di wisata. Dengan catatan sudah ada job atau penumpang yang memesannya. Misalnya begitu,” jelasnya.
Ia menilai dengan berjalannya program tersebut, tidak ada perselisihan antar paguyuban dalam menaik turunkan penumpang. Hal ini sering kali ditemui ya ketika dilapangan. Sehingga tidak ada perselisihan antara plat hitam dengan angkutan dalam trayek.
“Langkah ini harus efektif dan kuningisasi ini baik untuk PAD Kabupaten Semarang. Siapapun yang akan mengajukan kuningisasi bisa menghubungi PT Lintas Ratna Gemilang yang memfasilitas tersebut,” tambahnya.
Direktur PT Lintas Ratna Gemilang, Pristyanto Hartanto siap membantu para angkutan untuk proses kuningisasi dan bergabung. Dirinya juga membantah perusahaan swasta dan rest area bukan untuk memonopli angkutan wisata agar ikut kuningisasi. Melainkan angkutan diberi kebebasan untuk mendaftar kuningisasi ke operator lain yang legal.
“Ini sebagai wadah untuk mengatur trayek wisata baik plat kuning reguler maupun plat hitam yang akan kuningisasi. Jadi, kami ingin kuningisasi tetap jalan karena semua akan diuntungkan. Syaratnya, hanya satu ikut kuningisasi untuk mensukseskan program pemerintah,” pungkasnya. (ria/bas)
