26 C
Semarang
Monday, 7 April 2025

‘Gempur’ Tuntut Kenaikan UMK

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik Rp 2,6 juta.

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan ini murapan sikap usulan yang berkaitan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK. Pihaknya menekankan hal tersebut setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang mengadakan rapat sehari sebelumnya.

“Dari Apindo mengusulkan upah minimum Kabupaten Semarang tahun 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar Rp 2.229.880,50 juta. Sementara kammi dari serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan sebesar Rp 2.639.348 berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 dan hasil survei KHL yang dilaksanakan serikat pekerja atau serikat buruh ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM Kamis (31/10).

Menurutnya, berdasarkan perhitungan KHL pada Oktober 2018 sebesar Rp 2.262.912,94 dan pada Oktober 2019 sebesar Rp 2.408.148,92. Berdasarkan perhitungan tersebut, terjadi kenaikan sebesar Rp 145.235,98 per tahun atau Rp 12.103 per bulan. Untuk upah minimum Kabupaten Semarang sendiri pada 2019 ini sebesar Rp 2,055 juta. Pihaknya juga berharap dengan perhitungan kenaikan KHL dapat menjadi dasar pertimbangan penetapan UMK Kabupaten Semarang 2020.”Tadi ada 50 orang lainnya akan mengadakan audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang dan Bupati Semarang,” lanjutnya.

Sementara itu Bupati Semarang Mundjirin menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015. Ia tidak bisa melanggar aturan dasar penetapan UMK tersebut”Kami tidak bisa melanggar PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menentukan besaran UMK,”jelasnya seusai menemui Gempur.

Saat ini proses penetapan UMK sedang dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang terkait penetapan UMK Kabupaten Semarang 2020. (ria)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya