RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – KPU tentukan syarat dukungan untuk calon perseorangan yaitu harus penuhi dukungan 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan untuk bisa maju pilkada di Bumi Serasi sebanyak 58.425 orang pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengungkapkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduknya antara 500 ribu sampai 1 juta jiwa maka calon perseorangan yang akan mengikuti pilkada harus menyerahkan dukungan paling sedikit 7,5 persen dari DPT Pemilu terakhir. Syarat dukungan calon perseorangan tersebut diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017.
“DPT Kabupaten Semarang saat pemilu terakhir sebanyak 778.993 pemilih. Calon perseorangan yang ingin maju pilkada harus memenuhi syarat dukungan minimal 58.425 orang atau 7,5 persen dari DPT,” ungkapnya Selasa (29/10).
Ia juga menjelaskan, dukungan calon perseorangan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dan harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang. Syarat dukungan calon perseorangan yang harus diserahkan ke KPU adalah surat pernyataan dilampiri E-KTP atau surat keterangan dari Dispendukcapil Kabupaten Semarang yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di Kabupaten Semarang. Syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke KPU antara bulan Desember 2019 sampai Maret 2020.
“Dukungan calon perseorangan minimal harus ada di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang. Selain verifikasi berkas persyaratan, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap syarat dukungan calon perseorangan, ” ungkapnya.
Menurut Maskup, sudah ada empat orang yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Semarang untuk konsultasi terkait persyaratan dan ketentuan menjadi calon perseorangan. Namun Maskup enggan membeberkan identitas mereka dengan alasan masih tahap konsultasi.“Mereka baru sebatas konsultasi, belum sampai ke tahapan lainnya. Nanti kalau sudah resmi pasti kita umumkan,” tutupnya. (ria/bas)