RADARSEMARANG.COM, UNGARAN–Guna memaksimalkan pengumpulan dana bagi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang, Bupati Semarang H Mundjirin mengusulkan pembentukan kelompok kerja (Pokja). Pokja dibentuk berdasarkan kelompok masyarakat yang memiliki potensi pengumpulan dana besar.
Dicontohkan oleh Bupati, Dinas Pendidikan nantinya dapat mengatur pengumpulan dana dari para siswa, guru dan orang tua secara teratur. Begitu pula Dinas Tenaga Kerja mengatur penghimpunan dana sosial dari para pekerja perusahaan dan pemilik perusahaan. Sedangkan Dinas Kesehatan dapat memungut dana secara sukarela bagi pengguna jasa kesehatan sampai ke tingkat Puskesmas.
“Koordinatornya bisa dari SKPD di bidang kesehatan, tenaga kerja, pendidikan dan lainnya. Sehingga kegiatan tahunan ini dapat lebih maksimal menghimpun dana dari masyarakat,” katanya pada acara pencanangan Bulan Dana PMI Kabupaten Semarang tahun 2019 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (28/8) siang.
Ditambahkan Mundjirin, potensi dukungan masyarakat bagi pengumpulan dana sosial ini perlu diatur dengan baik. Sehingga dana yang terkumpul juga lebih banyak serta berkelanjutan.
Ketua PMI Kabupaten Semarang Hj Bintang Narsasi Mundjirin pada kesempatan itu menjelaskan realisasi pengumpulan dana saat bulan dana PMI dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2016, bulan dana PMI berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 278.590.839-. Pada tahun berikutnya meningkat menjadi Rp 653.402.773 dan tahun 2018 terkumpul dana Rp 1.047.575.490. Diharapkan dana yang terkumpul pada pelaksanaan tahun 2019 ini dapat meningkat lagi. “Dukungan dari semua pihak termasuk kerja keras kelompok kerja dalam kepanitiaan Bulan Dana PMI berpengaruh besar pada pencapaian tersebut,” katanya.
Sementara itu Ketua umum Bulan Dana PMI Kabupaten Semarang tahun 2019 Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan pengumpulan dana dari masyarakat akan dilakukan mulai Bulan September sampai dengan November mendatang. Teknis pengumpulan dana akan dilakukan dengan mengedarkan kupon sumbangan bernilai Rp 2.500 kepada masyarakat umum dan kupon bernilai Rp 4.000 untuk kalangan PNS, TNI/Polri dan kelompok pekerja tertentu. (sas/bas)