27.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Empat ASN Kembalikan ‘Sogokan’

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Selama semester I tahun 2019, tercatat ada empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Semarang yang mengembalikan gratifikasi atau   pemberian berupa barang oleh  pihak ketiga. Menurut Inspektur Kabupaten Semarang Sumardjito, pengembalian itu telah dilaporkan ke sekretariat unit pengendalian gratifikasi Pusat yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Ada satu pimpinan RSUD dan tiga staf di inspektorat yang menolak dan mengembalikan pemberian itu. Semuanya telah dilaporkan dan mendapat apresiasi dari KPK,” terangnya di sela-sela acara workshop pengendalian gratifikasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Semarang di ruang pertemuan PP PAUD dan Dikmas Jateng di Ungaran, Selasa (27/8) siang.

Sumardjito menambahkan sikap para ASN tersebut patut menjadi contoh personel di SKPD yang ada di Kabupaten Semarang. Sebab berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi termasuk suap dan dapat dikenakan pasal pidana. Pihak Inspektorat, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah termasuk sosialisasi dan workshop kepada para ASN agar paham dan mengerti betul definisi gratifikasi dan konsekuensi hukumnya. “Kami terus menekankan kepada para ASN untuk menolak setiap gratifikasi dari pihak manapun,” tegasnya.

Kegiatan workshop dibuka oleh Bupati Semarang H Mundjirin. Saat sambutan, Bupati menjelaskan budaya pemberian hadiah atau upeti telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan menurutnya  pada masa kerajaan ada tradisi pemberian upeti dari bawahan kepada raja. “Jadi sebenarnya pemberian hadiah itu merupakan budaya yang telah ada di masyarakat kita. Namun  aturan hukum yang ada sekarang melarang pemberian atau gratifikasi kepada penyeleggara negara. Ini juga harus dimengerti dan ditaati,” ujarnya.

Bupati juga berharap para pejabat daerah untuk berhati-hati mensikapi gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya. Sehingga nantinya mereka dapat menyelesaikan pengabdian sebagai PNS dengan baik tanpa terjerat kasus hukum. (sas/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya