RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Guru ngaji, PL, 42, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur mengaku belajar qiroah dari teman. Pelaku mengaku khilaf atas perbuatan cabulnya.
Awalnya, dia memijit-mijit dada korban sambil ngaji dengan dalih agar nadanya bagus. Sebelum kejadian tersebut, ia mengajar qiroah di situ selama beberapa tahun.
“Murid biasanya ngaji setiap hari malam Minggu 10-an anak,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (23/6).
Pelaku warga Kandangan ini memiliki anak dan istri. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan, korban sudah divisum dan masih menunggu hasilnya. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, korban masih dalam rehabilitasi agar mentalnya tidak tertekan. Kejadian tersebut ketahuan setelah korban pulang dan bercerita pada orang tuanya.
Seperti diberitakan, bermodus mengajari qiroah privat di dalam kamar pelaku melakukan aksi cabul terhadap muridnya, Rabu (21/6). (din/lis)