RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial PL, 42, warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus mengajari qiroah.
Awal mula kejadian, Rabu (21/6), korban perempuan yang masih berusia 11 tahun, pergi mengaji sekira pukul 15.00 WIB. Korban diajak oleh keponakan pelaku untuk mengaji privat belajar qiroah.
Biasanya, korban mengaji hanya di TPQ. Namun kali ini, korban diajak mengaji di rumah pelaku hanya bersama keponakan dan anak kandung pelaku. Saat di rumah tersebut, ketiga anak diiming- imingi akan diajarkan qiroah di dalam kamar satu persatu, berlatih satu persatu. Korban mendapat giliran pertama.
“Di dalam kamar, korban tidak diajarkan qiroah, tetapi diminta untuk menjulurkan lidahnya. Setelah itu, menidurkan korban di lantai dan melakukan tindakan asusila ke korban,” jelas Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (22/6).
Atas perbuatan tersebut, warga melaporkan kejadian ini ke Polres Temanggung untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku diamankan warga pada Rabu (21/6) malam. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sementara ini, pelaku sudah diamankan di Polres Temanggung untuk penyelidikan lebih lanjut. (din/bas)