RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung menangkap lima pencuri di pabrik pengolahan kayu lapis, CV. Larasati Abadi Jaya. Lokasinya di Jalan Kandangan-Kaloran, Desa Samiranan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung. Pabrik tersebut milik Evy Yuliasih, 43, warga Jalan Dr Wahidin, Temanggung.
Barang yang dicuri sparepart mesin pabrik berupa roda gila dan drum mesin. Pelaku adalah PA, satpam warga Dusun Ngemplak RT 3 RW 2, Ngemplak, Kecamatan Kandangan, AC, warga Dusun Kebondalem RT 1 RW 8, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran. Kemudian AS, warga Dusun Jangkungan RT 1 RW 4, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran. Ketiganya mencuri roda gila dan drum. Dua lainnya, inisial REP, warga Dusun Karangsari RT 3 RW 4, Desa Wadas, Kecamatan Kandangan dan BU, warga Dusun Batur RT 3 RW 14, Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran.
Menurut Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S, Rabu (24/5) pukul 12.00, HRD pabrik Zainal Abidin mengecek mesin di lingkungan pabrik. Dia melihat ada beberapa komponen sparepart hilang. Padahal semula masih terpasang pada mesin penggergajian atau bensaw. Dia melanjutkan pengecekan di lokasi lain dan mengetahui ada mesin bensaw yang hilang roda gila sebanyak 2 unit.
“Selain itu, ada beberapa komponen mekanik seperti meja besi pada bensaw juga hilang. Beberapa drum besi milik pabrik tidak ada lagi,” jelasnya, Senin (29/5).
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kandangan. “Unit Reskrim Polsek Kandangan bergabung dengan tim Resmob Polres Temanggung, Jumat (26/5) melakukan penyelidikan. Mengumpulkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV di lingkungan pabrik,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan terduga pelaku lima orang di lokasi berbeda berikut barang buktinya. Dari interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya.
Mereka melakukan aksi tersebut beberapa kali. Yakni pada Senin (15/5) dan Kamis (18/5), PA, AC, dan AS mengambil komponen roda gila pada mesin bensaw dan dijual ke salah satu lapak rosok di daerah Rowo Kandangan. Kemudian, Selasa (23/5) REP, BU, PA, AC, dan AS mengambil drum. (din/lis)