RADARSEMARANG.COM, Temangung – Hasan Bisri Fauzi harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria 43 tahun asal Dusun Sempon RT 1 RW 2, Desa Sriwungu, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung ini diduga telah memeras warga.
Modus yang dilakukan Hasan adalah dengan mengaku sebagai mata-mata atau spion polisi untuk menakuti korbannya. Pelaku menuduh Muhammad Anas Fuadi, 26, warga Dusun Durenan RT 1 RW 3, Desa Tembarak, Kecamatan Tembarak sebagai pembeli pil koplo dan sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S menjelaskan, pada Senin (1/5) sekitar pukul 18.00 WIB, korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.100.000 kepada pelaku di depan samping Bank BRI unit Temanggung I, Dongkelan Utara, Jampiroso, Kecamatan Temanggung.
“Pelaku mengaku sebagai spion polisi dan menuduh korban sedang membeli narkoba, pil koplo dan sabu. Pelaku menekan dan mengancam korban dengan kekerasan, sehingga korban memberikan uang tersebut dalam keadaan terpaksa,” jelas Ari Selasa (23/5).
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung. Polisi mengamankan 1 handphone beserta kardusnya. Tersangka terancam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Pelaku mengaku bertemu korban di Ngadirejo saat korban sedang COD membeli burung. Saat itu korban mendapatkan telepon dari nomer yang tidak ada namanya. Hasan yang dalam kondisi mabuk lantas menanyakan telepon tersebut dari siapa.
“Nah dari telepon tersebut saya minta korban telepon balik tapi tidak mau. Saya bilang itu telepon dari polisi. Kemudian saya meminta uang dari dia,” katanya. (din/ton)