26.5 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

APTI Temanggung Tolak Tembakau Disamakan dengan Psikotropika

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Temanggung Kamis (11/5). Mereka menuntut agar DPR RI mencabut pasal 154 dalam RUU tentang Kesehatan. Pasal ini dianggap menyamakan tembakau dengan psikotropika.

Ketua APTI Temanggung Siamin mengatakan, dari pasal itu maka tembakau sejajar dengan narkoba. Sehingga tembakau bisa dianggap sebagai barang ilegal.

“Dampak dari itu, otomatis nasib petani tembakau, khususnya petani tembakau Temanggung, akan berdampak pada harga,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang Kamis (11/5).

Siamin menambahkan, para petani juga mendorong agar pemerintah daerah membuat semacam regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tembakau. Di mana tembakau adalah tanaman atau komoditas unggulan Temanggung.

Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menjelaskan, pemkab dan petani tembakau Temanggung belum pernah dimintai pertimbangan, masukan, oleh pemerintah pusat dalam menyusun RUU Kesehatan ini.

Tiba-tiba sekarang ada daftar isian masalah di RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan psikotropika. “Pemkab Temanggung harus memberikan usulan, masukan kepada DPR RI agar pasal 154 sampai 158 ini dihapus,” jelasnya.

Di Temanggung, 60 persen petani menanam tembakau. Mereka sudah menanam tembakau selama ratusan tahun dari nenek moyang. Tembakau terbukti telah memberikan kontribusi perekonomian kepada masyarakat Temanggung. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya