26 C
Semarang
Wednesday, 7 May 2025

Rusak Kunci Motor dengan Gunting

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Seorang pencuri membawa kabur sepeda motor dengan merusak kunci menggunakan gunting. Pelaku berhasil diidentifikasi polisi dari rekaman CCTV di toko.

Tersangka yang ditangkap polisi berinisial BS, 25, warga Dusun Tambangan RT 1 RW 1, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Sementara korban atau pelapor bernama Alif Ahmad Saifudin, 23, karyawan di Toko Oky yang merupakan warga Dusun Gondangrejo RT 2 RW 10, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Kemudian, saksi teman korban sesama karyawan Toko Oky, Agung Deni Saputro, 29, laki-laki, warga Dusun Danurejo gang 6 RT 2 RW 6, Desa Danurejo, Kecamatan Kedu, dan pengamen badut pokemon pikachu Khotib Prasetyo, 28, laki-laki, warga Dusun Pedan RT 46 RW 18 Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Slamet menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (5/4) sekitar pukul 07.30, korban datang di tempat kerja, yakni Toko Oky di perempatan Pasar Kedu. Korban memarkirkan sepeda motornya di trotoar depan toko. Sekitar pukul 14.00 WIB, rekan korban yang bernama Agung menanyakan sepeda motor Alif yang tidak ada di parkitan. Alif dan Agung lalu mengecek dan ternyata sudah tidak ada.

“Saksi Kotib yang bekerja mengamen badut di perempatan Pasar Kedu melihat sepeda motor milik korban dikendarai ke arah barat oleh seseorang, namun Kotib mengira sepeda motor korban sedang dipinjam,” jelas Slamet.

Ternyata sepeda motor tersebut dibawa pergi tanpa seizin korban. Korban kemudian mengecek melalui rekaman CCTV toko. Motor miliknya dibawa pergi oleh pelaku sekitar pukul 12.45 WIB, menuju ke arah barat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban yang parkir di toko dengan cara merusak kunci menggunakan gunting. Kami amankan 1 buah potongan gagang gunting, dan 1 unit sepeda motor Suzuki, Type FU 150 SCD dengan nopol AA 3479 PA dari tersangka BS,” katanya. Kini tersangka mendekam dalam tahanan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya