RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Polres Temanggung mengamankan pelaku penipuan mobil pada Sabtu (1/4) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Parakan-Bulu, tepatnya simpang tiga Mulyosari, Dusun Mulyosari, Desa Wanutengah, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan, tersangka berinisial RY, 26, seorang laki-laki warga Dusun Tanggung RT 1 RW 7, Desa Girimulyo, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.
Polisi mengamankan 1 mobil Daihatsu Ayla dengan nopol AB 1445 DJ warna hitam, 1 ponsel, 1 buku paspor, 1 surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil tersebut. Korban bernama Dani Kurniantoro, 30, warga Dusun Gluntung Kidul, Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.
“Sebelumnya, pelaku pernah menggunakan jasa korban melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke Semarang. Dengan alasan persaudaraan, pelaku meminta nomor whatsapp korban dan apabila sewaktu-waktu minta tolong bisa menghubungi via whatsapp,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Pada Kamis (30/3) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku memesan kembali jasa transportasi tersebut melalui whatsapp. Pelaku minta dijemput di Semarang. Pada Jumat (31/3) pukul 13.00 WIB, korban berangkat dari Jogjakarta ke Semarang dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla. Di Semarang, korban disuruh menunggu di SPBU dekat Terminal Mangkang. Pelaku datang dan meminta untuk diantarkan ke Jogjakarta, di daerah Godean.
“Nah, sesampainya di Godean, pelaku berpura-pura menelpon seseorang. Tidak lama kemudian pelaku menyampaikan kepada korban jika di rumah tidak ada orang karena sedang di rumah sakit. Pelaku minta diantarkan sesuai share loc yang dikirim kakaknya, berada di wilayah Temanggung,” jelasnya.
Karena sudah larut malam dan capek, korban tidak mau melanjutkan perjalanan karena pelaku memutar-mutarkan korban di wilayah Temanggung. Namun, pelaku menawarkan diri untuk menggantikan korban menyopir dan berjanji tidak akan menipu atau membawa kabur kendaraan korban.
Dalam kondisi capek, korban menyetujui penawaran tersebut. Mereka melakukan perjalanan melalui jalur Wonosobo. Pada saat perjalanan, di tempat kejadian, pelaku mengaku capek dan meminta korban untuk menggantikan menyopir kembali.
“Di saat korban keluar dan menuju tempat sopir, pelaku langsung menancapkan gas kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” ungkapnya. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (din/ton)