RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Tersangka tabrak lari di Jalan Candiroto-Bejen Dusun Limbangan, Desa Larangan Luwok, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, ditangkap.
Pelaku berinisial AG, warga Pemalang ini sempat kabur usai menabrak pengendara motor, Minggu (16/4) sore. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami patah kaki sebelah kanan.
Pelaku mengaku waktu itu dalam perjalanan dari Jogjakarta menuju Pemalang usai mengantar sofa bersama dua teman. Mengendarai mobil pikap nopol G 9398 WM. Saat melintas di tikungan di jalan Candiroto-Bejen, merasa mengantuk sehingga mobil yang dikendarai melewati garis batas tengah jalan. Akibatnya menabrak motor dari arah berlawanan. Karena panik, pelaku kabur. Meskipun di lokasi kejadian, tidak ramai orang.
“Saya nabrak motor, langsung lari mau pulang ke Pemalang. Kurang lebih 5 kilometer dari lokasi tabrakan, dua teman saya bangun. Mereka bilang, hawanya kayak setan ada apaan sih. Saya kemudian minggir, saat berhenti tersebut ada tukang parkir menanyakan kenapa mobil saya lecet. Saya baru sadar itu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (18/4).
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan menangkap tersangka berdasar analisis dari rekaman CCTV. Kurang dari 24 jam pelaku tertangkap.
“Kami menangkap pelaku di Kabupaten Pemalang. Tersangka tidak mempunyai SIM. Korban awalnya dirawat di rumah sakit, namun sekarang dilanjutkan pengobatan di sangkal putung,” katanya.
Korban bernama Bayu Krisdiyanto yang berboncengan dengan Maula Alivya mengendarai Honda Beat nopol H 3346 XD. Pelaku dikenakan pasal 312, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (din/lis)