29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pria di Temanggung Nekat Curi Besi dan Alat Tukang di Gedung MWC NU

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan pelaku pencurian besi beton dan peralatan tukang di Gedung MWC NU Kranggan di Lingkungan Prapak, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Pelaku berinisial PS, 46, adalah laki-laki warga Dusun Pendowo, Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, berprofesi sebagai sopir.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto menjelaskan, awal mula kejadian, warga mendapati 10 batang besi beton di aliran irigasi belakang gedung MWC NU Kranggan yang berjarak sekitar 50 meter.

Pengurus MWC NU Kranggan, Budi Prayitno, lalu mengecek stok besi yang akan digunakan untuk pembangunan gedung MWC NU Kranggan. Tempat stok besi berada di samping gedung. Seharusnya besi berjumlah 450 batang, namun tersisa 395, berkurang 55 batang.

“Pada Senin (2/1/2023) lalu, Kirmanto akan bekerja membangun gedung. Saat dia akan menggunakan alat tukang berupa bor listrik dan gerinda, kedua alat tersebut sudah tidak berada di tempatnya, gudang. Kirmanto kemudian menanyakan kepada Budi apakah meminjam alat tersebut atau tidak. Namun, Budi mengaku tidak meminjam dan tidak mengetahui keberadaan alat-alat tersebut. Kirmanto dan Budi kemudian mencari alat-alat yang hilang di sekitar gudang dan gedung. Tapi, mereka tidak menemukannya,” jelasnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Dia melanjutkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Dari laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada Senin (2/1/2023) lalu, ada warga yang menjual mesin bor dan gerinda yang mirip dengan milik gedung MWC NU Kranggan yang hilang. Alat tersebut dijual oleh warga Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

“Tersangka kemudian diamankan dengan beberapa barang bukti. PS mengaku telah melakukan pencurian beberapa kali di gedung MWC NU Kranggan. Dia mencuri besi beton tersebut sebanyak 4 kali, antara Juni hingga Juli 2022. Kemudian, pada Minggu (1/1) 2023 pelaku melakukan pencurian kembali berupa alat-alat tukang, yakni 1 mesin bor dan 1 gerinda,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, 55 batang besi beton ukuran 8 mm dengan panjang 12 meter, 1 mesin bor listrik, 1 gerindra listrik pemotong keramik, uang Rp 250 ribu. Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.222.000.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Temanggung dan segara akan dilimpah tahap 1.

Tersangka PS mengaku mencuri untuk membeli rokok. Dia mencuri karena sedang diliburkan atau dipulangkan dari pekerjaannya di pabrik dan belum mendapat informasi perpanjangan kerja lagi. Dia menjual hasil curiannya di tukang rongsok dengan harga Rp 4 ribu per kilo. Dalam satu kali ambil, dia bisa mendapat besi seberat 15 kg. (din/bas)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya