RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung menargetkan seluruh desa menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.
Kepala Dinpermades Temanggung Gema Artisti Wahyudi mengatakan, pihaknya ingin mewujudkan desa di Temanggung yang bebas dari korupsi. Juga meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan tidak memungut biaya dalam memberikan pelayanan.
Dinpermades melayani 266 desa dengan anggaran yang tidak sedikit. Anggaran bersumber dari dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), dana hasil pajak, dana hasil restribusi dan bantuan keuangan dari provinsi maupun pemerintah pusat.
“Maka kita mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, yang bebas KKN, pelayanan cepat, murah, dan mudah,” katanya.
Dia menyebutkan, penerapan Zona Integritas adalah upaya antisipasi terjadinya praktik-praktik korupsi di desa karena kepala desa, maupun perangkat desa yang belum bisa menjaga integritas diri.
Sehingga, penerapan Zona Integritas desa ini untuk memastikan penyelenggara pemerintah desa agar bekerja dan menggunakan dana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sebagai upaya pemulihan ekonomi dan pembangunan. Sehingga, desa menerima banyak anggaran,” ungkapnya.
Dinpemades sudah membuat prosedur standar dan leaflet yang sudah disebarkan ke desa-desa. Terkait bagaimana prosedurnya, butuh waktu berapa hari. Dia juga memastikan semua pelayanan gratis, tidak ada yang dipungut biaya.
Selain membentuk desa antikorupsi, Dinpermades Temanggung juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
“Sehingga ke depannya pengelolaan dana di desa semakin transparan, dan meyakinkan masyarakat bahwa dalam pengelolaannya bebas dari korupsi,” tambahnya. (din/ton)