28 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di Temanggung

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong. Tersangka merusak pintu rumah dan kamar untuk mendapatkan barang dan uang yang diincar.

Tersangka berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial SS, YH, dan AF. SS, 42, adalah laki-laki kelahiran Makassar, warga Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

YH, 42, adalah laki-laki kelahiran Semarang, warga Jalan Prumpung Barat RT 11 RW 5, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Sedangkan, AF, 42, adalah laki-laki kelahiran Jakarta, warga Kampung Baru I RT 8 RW 5, Kelurahan Halim Perdana Kusumah, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto menerangkan, pada Rabu (11/1) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB, ketiga tersangka membobol rumah Lie Tien Nio di lingkungan Kemantren RT 1 RW 6, Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka membagi beberapa peran. SS menentukan rumah kosong yang akan menjadi sasaran. Mereka menggunakan obeng dalam merusak atau mencongkel pintu rumah dan kamar yang terkunci. Kemudian, tersangka mengambil 3 tas yang berada di almari.

YH bertugas membawa keluar 3 tas yang berisi uang dari rumah tersebut. Sedangkan AF berperan sebagai joki sepeda motor, dan mengawasi di depan gang jalan masuk rumah kosong tersebut.

Apabila sewaktu-waktu ada orang yang datang, dia langsung menghubungi rekannya lewat telepon. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 39 juta,” ujarnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan, 2 obeng, 1 motor, 3 ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi, dan perlengkapan pribadi lain yang digunakan saat pencurian. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

Mereka menyasar rumah kosong di beberapa provinsi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka berangkat dari Jakarta pada 6 Januari lalu. “Atas perbuatan ini, para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

SS mengaku menggedor rumah korban untuk mengetahui kosong atau tidak. Apabila lama digedor dan tidak ada orang keluar, berarti rumah tersebut kosong. Dia mendapat bagian Rp 13 juta, YH Rp 12 juta, dan AF 10 juta, sementara sisanya untuk biaya operasional.

SS menggunakan hasil jarahannya untuk happy-happy, main slot, main perempuan. Dia sempat melarikan diri ke Pasuruan untuk mencari sasaran selanjutnya. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya