26 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Tiga Pengedar Obat Psikotropika di Temanggung Dibekuk

Artikel Lain

Terpisah, RP ditangkap karena menjual Alprazolam dan Riklona. Sebutir dijual Rp 30 ribu. RP diamankan pada Senin (23/1) pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Kampung Kertosari, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Temanggung.

Polisi menemukan adanya komunikasi transaksi jual beli obat daftar G tersebut dari ponsel tersangka. Uang senilai Rp 115 ribu hasil penjualan juga disita. Saat diinterograsi, RP mengaku masih menyimpan obat tersebut di rumah.

“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disimpan di bawah meja berupa 8 butir Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 5 butir Alprazolam tablet 1 mg, dan 10 butir Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg,” jelasnya.

RP mengakui bahwa psikotropika tersebut miliknya. Ia mendapatkan obat tersebut setelah periksa pada seorang dokter di Solo. Tersangka tidak hanya menggunakan obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona untuk diri sendiri, namun juga menjual sebagian dari obat tersebut. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya