29.8 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Tiga Pengedar Obat Psikotropika di Temanggung Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung menangkap tiga pengedar obat psikotropika tanpa izin. Selain memperjualbelikan, obat keras tersebut juga dikonsumsi sendiri.

Mereka yang ditangkap adalah AVA, 30, warga Desa Caturanom, Parakan; IBK, 43, warga Desa Ngadirejo, Ngadirejo dan RP, 25, warga Kampung Brojolan Barat Kelurahan Temanggung I, Temanggung.

Penangkapan dimulai dari AVA di bengkel BJ Ban, Desa Caturanom, Parakan Rabu (4/1). Dari tangannya disita 36 butir Atarax, uang Rp 340 ribu dan 1 ponsel. Ia biasa menjual Atarax seharga Rp 30 ribu per tablet.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan tablet tersebut dari IBK. Malam itu juga polisi menangkap IBK di rumahnya. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 handphone dan uang sejumlah Rp 70 ribu.

“Tersangka IBK mengakui bahwa obat Atarax tablet 1 mg dalam kemasan warna biru yang diamankan dari tersangka AVA barasal darinya. IBK membeli obat tersebut secara online,” kata Wakapolres Temanggung Kompol Minarto saat gelar perkara di Mapolres Temanggung Kamis (2/2).

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya