31 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Salah Seleksi Direksi BUMD Temanggung, Alasan Human Error Dirasa Janggal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Proses rekrutmen direksi badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Temanggung masih menjadi sorotan. Terutama kinerja panitia seleksi yang meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif. Direktur Perumda Bhumi Phala Wisata Nurul Afifin dicopot, 9 hari setelah dilantik. Alasan human error belum bisa diterima dewan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Daniel Indra Hartoko mengaku mengetahui pemberhentian direktur Perumda Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung justru dari media. Alasan pencopotan karena syarat umur. Hal tersebut menjadi bahan diskusi di tingkat pimpinan DPRD.

Secara lisan, pimpinan DPRD menugaskan kepada komisi C, sebagai mitra kerja bagian perekonomian, untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media, apakah benar atau tidak dan permasalahannya apa.

“Klarifikasi itu sudah dilakukan pada Jumat (20/1). Komisi C sudah memanggil bagian perekonomian, panitia seleksi (pansel) juga sudah dipanggil,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Minggu (29/1) siang.

Pihaknya kemudian menanyakan hasil rapat tersebut secara lisan kepada anggota fraksi yang berada di komisi C. Jawabannya, hal tersebut betul-betul human error.

Selanjutnya, pihaknya menanyakan lebih jauh. Jika human error, kenapa ada peserta lain yang dinyatakan tidak lolos juga karena tidak memenuhi umur minimal.

Menurutnya, dari 40 pendaftar, terdapat 4 orang yang tidak lolos karena umur. Senin (30/1) ini, pimpinan akan mengambil inisiatif untuk mengklarifikasi ulang.

“Karena ini jelas sebuah kesalahan administrasi yang fatal menurut saya pribadi. Saya melihat sangat ada kejanggalan yang lain. Ini di awal sudah tidak lolos 4 karena umur, kemudian yang satu ini tiba-tiba landing dan tidak lolos juga karena umur, ini kan menjadi rancu,” jelasnya.

Daniel menyebutkan, apakah ini ada sebuah kolusi atau apa di dalamnya, maka akan digali lebih lanjut. Menurutnya, masalah ini juga rawan menimbulkan tuntutan hukum dari berbagai pihak. Antara lain, yang diberhentikan, dan dari peserta lolos seleksi yang tidak terpilih.

Ia juga menyesalkan kinerja pansel dari tim independen yang dibayar menggunakan APBD, namun hasilnya mengecewakan. Tentu hal tersebut menjadi substansi pertanyaan yang paling mendasar baginya. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya