26 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Tim Seleksi Ceroboh, Direktur Perumda Bhumi Phala Wisata Dicopot

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Direktur Perumda Bhumi Phala Wisata Nurul Afifin.

Pencopotan ini dilakukan hanya selang sembilan hari usai Nurul resmi dilantik. Pemkab Temanggung terbukti ceroboh dalam melaksanakan proses seleksi direksi BUMD.

Khadziq mengatakan, dia mencabut SK Direktur Perumda Bhumi Phala Wisata karena belakangan diketahui bahwa direktur terpilih tidak memenuhi syarat umur.

“Berdasarkan Perda Kabupaten Temanggung bahwa untuk mengikuti seleksi direksi BUMD itu minimal berusia 35 tahun, sedangkan yang bersangkutan ternyata baru berumur 32 tahun,” katanya Selasa (17/1).

Sebelumnya, pada Senin (2/1) Khadziq melantik empat Direksi BUMD Kabupaten Temanggung, yakni Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Agung Rinto Adi Utomo, Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung Mukhtar Hadi Purwanto, Direktur Perumda Apotek Waringin Mulyo Henry Yuniarto, dan Direktur Perumda Bhumi Phala Wisata Nurul Afifin.

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya