Dia menambahkan, dari hasil tes tertulis ini, berdasar UU PKPU diambil 3 kali lipat jumlah kebutuhan. Sehingga, akan diambil 9 besar. Mereka akan mengikuti tes wawancara.
Dalam tes wawancara akan diambil 6 besar, 3 orang menjadi PPS, dan 3 lainnya menjadi pengganti antar waktu (PAW).
Selanjutnya, yang bertugas untuk membentuk PPK, PPS sampai KPPS adalah KPU. Salah seorang peserta Ria Arifani mengaku optimistis akan lolos dalam tes tersebut. Karena sudah belajar sebelumnya. (din/lis)
Reporter:
Addin Alfath