31 C
Semarang
Monday, 5 May 2025

ASN dan Perangkat Desa Boleh Jadi Panitia Pemilu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung siap memberikan dukungan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pendanaan, fasilitas, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Perangkat desa atau Aparatur Sipir Negara (ASN) diperbolehkan mendaftar sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menyampaikan, pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 67 miliar untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, dukungan berupa sarana dan prasarana, kantor sekretariat PPK dan PPS juga turut dipersiapkan.

Kemudian, Dinpermades dan Bagian Hukum telah melakukan kajian terkait keikutsertaan ASN atau perangkat desa untuk berperan menjadi PPK atau PPS. Kajian tersebut menghasilkan bahwa tidak ada masalah apabila mereka menjadi PPK atau PPS.

Menurutnya, keikutsertaan mereka dalam panitia pemilu tidak akan mengganggu pekerjaan mereka, keduanya harus berjalan.

“Pemkab Temanggung mempersilakan para ASN di lingkungan pemkab dan perangkat desa untuk berperan sebagai PPK maupun PPS di tingkat desa,” terangnya usai pelantikan PPK di Pendopo Pengayoman Temanggung Rabu (4/1).

Ketua KPU Temanggung Muhammad Yusuf Hasyim berpesan kepada 100 orang PPK yang baru dilantik agar selalu menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Yakni bekerja profesional, sesuai dengan kewenangan, dan kewajiban berdasarkan aturan yang berlaku.

“Salah satu prinsip dari KPU adalah untuk melayani pemilih dan parpol. Tentu dalam melayani harus ada jarak yang kita jaga. Jarak dengan peserta pemilu, baik dari perorangan maupun parpol,” katanya. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya